(0271) 826285
sroyo.karanganyarkab.go.id

23-10-2026

WIB

Kadarkum
Penyuluhan Hukum Kadarkum Desa Sroyo
KANWIL KEMENKUMHAM JATENG GELAR PENYULUHAN DAN PEMBENTUKAN KADARKUM DI DESA SROYO

Berita Kadarkum

Sroyo, 18 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar kegiatan penyuluhan dan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Acara ini dipimpin oleh Ibu Lilin Nurchalimah, S.H., M.H., selaku perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Bapak Florentius Agung, S.H., serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Bapak Haris Wahadi, S.H.

Dalam penyuluhannya, Ibu Lilin Nurchalimah menekankan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat sebagai landasan dalam menciptakan kehidupan yang tertib dan harmonis. Ia menjelaskan bahwa pembentukan KADARKUM bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

Pada kegiatan ini, telah dibentuk tiga kelompok KADARKUM yang bertugas sebagai agen penyebarluasan informasi hukum di masyarakat. Setiap kelompok diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.

“KADARKUM memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan adanya kelompok ini, diharapkan warga lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Lilin Nurchalimah.

Diskusi yang dipandu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, Bapak Florentius Agung, S.H., juga menyoroti berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam menekan angka pelanggaran hukum di tingkat lokal.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Bapak Haris Wahadi, S.H., menyampaikan dukungannya terhadap program ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan KADARKUM di berbagai desa dan kelurahan.

“Dengan adanya program ini, kami berharap setiap elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum. Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini agar dapat menjadi budaya yang kuat di tengah masyarakat,” kata Haris Wahadi.

Acara penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir, baik dari tokoh masyarakat, perangkat desa, maupun perwakilan organisasi kemasyarakatan. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum di berbagai lapisan masyarakat.

Dengan terbentuknya tiga kelompok KADARKUM di Desa Sroyo, diharapkan masyarakat semakin memahami dan menaati hukum, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.


SK Kepala Desa terkait Kadarkum tersedia di halaman Produk Hukum.